Lebuh, 18 Juli 2025 – Kegiatan majelis taklim kembali digelar di Aula TPQ Lebuh dengan tema "Skema Ilmu Faraidh (Mewarisi)". Acara ini dihadiri oleh para ibu majelis taklim se-Desa Lebuh dan diisi oleh Penyuluh Agama Kecamatan Belat, Bapak Daud Jabar sebagai pemateri utama.
Dalam penyampaiannya, Bapak Daud Jabar menjelaskan bahwa ilmu faraidh, atau ilmu waris dalam Islam, merupakan ilmu yang mempelajari tata cara pembagian harta warisan berdasarkan syariat Islam. Hukum-hukum pembagian warisan ini bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, serta memperhatikan hubungan kekerabatan dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan.
“Ahli waris (ashabul furudh) adalah orang-orang yang berhak menerima warisan sesuai ketentuan agama, seperti suami, istri, anak, orang tua, dan saudara,” jelas beliau.
Beliau juga menekankan bahwa tujuan utama ilmu faraidh adalah untuk menghindari perselisihan dalam keluarga dan memastikan keadilan dalam pembagian warisan. Dengan memahami ilmu ini, diharapkan setiap ahli waris mendapatkan haknya dengan baik serta tercipta keharmonisan antar anggota keluarga.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta. Di akhir acara, dilakukan doa bersama sebagai bentuk syukur atas kelancaran kegiatan. Salah satu doa yang disampaikan berbunyi:
> “Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala kemudahan dalam mempelajari ilmu faraidh. Semoga ilmu ini bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat. Ya Allah, berkahilah ilmu yang telah kami dapatkan dan mudahkanlah kami untuk mengamalkannya.”
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap ilmu waris dalam Islam semakin meningkat dan mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari secara bijak dan sesuai syariat.
Penulis : Web Admin