You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lebuh
Logo Desa Lebuh
Lebuh

Kec. Belat, Kab. KARIMUN, Provinsi KEPULAUAN RIAU

Skema Ilmu Faraidh: Mewarisi dengan Adil Sesuai Syariat Islam

redaksi 18 Juli 2025 Dibaca 105 Kali
Skema Ilmu Faraidh: Mewarisi dengan Adil Sesuai Syariat Islam

Lebuh, 18 Juli 2025 – Kegiatan majelis taklim kembali digelar di Aula TPQ Lebuh dengan tema "Skema Ilmu Faraidh (Mewarisi)". Acara ini dihadiri oleh para ibu majelis taklim se-Desa Lebuh dan diisi oleh Penyuluh Agama Kecamatan Belat, Bapak Daud Jabar sebagai pemateri utama.

Dalam penyampaiannya, Bapak Daud Jabar menjelaskan bahwa ilmu faraidh, atau ilmu waris dalam Islam, merupakan ilmu yang mempelajari tata cara pembagian harta warisan berdasarkan syariat Islam. Hukum-hukum pembagian warisan ini bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, serta memperhatikan hubungan kekerabatan dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan.

“Ahli waris (ashabul furudh) adalah orang-orang yang berhak menerima warisan sesuai ketentuan agama, seperti suami, istri, anak, orang tua, dan saudara,” jelas beliau.

Beliau juga menekankan bahwa tujuan utama ilmu faraidh adalah untuk menghindari perselisihan dalam keluarga dan memastikan keadilan dalam pembagian warisan. Dengan memahami ilmu ini, diharapkan setiap ahli waris mendapatkan haknya dengan baik serta tercipta keharmonisan antar anggota keluarga.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta. Di akhir acara, dilakukan doa bersama sebagai bentuk syukur atas kelancaran kegiatan. Salah satu doa yang disampaikan berbunyi:

> “Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala kemudahan dalam mempelajari ilmu faraidh. Semoga ilmu ini bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat. Ya Allah, berkahilah ilmu yang telah kami dapatkan dan mudahkanlah kami untuk mengamalkannya.”

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap ilmu waris dalam Islam semakin meningkat dan mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari secara bijak dan sesuai syariat.

Penulis : Web Admin

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.420.962.827,00 Rp 2.309.551.494,00
61.53%
Belanja
Rp 1.083.728.417,00 Rp 2.409.027.616,00
44.99%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 85.637.740,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 4.840.240,00 Rp 4.840.240,00
100%
Dana Desa
Rp 743.756.000,00 Rp 743.756.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 50.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 671.287.844,00 Rp 1.473.793.636,00
45.55%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 35.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 1.078.743,00 Rp 2.161.618,00
49.9%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 642.405.952,00 Rp 1.312.763.492,00
48.94%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 324.292.465,00 Rp 695.345.200,00
46.64%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 28.472.000,00 Rp 250.404.924,00
11.37%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 7.558.000,00 Rp 36.014.000,00
20.99%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 81.000.000,00 Rp 114.500.000,00
70.74%